Jumat, 07 Desember 2012

REVISI ANGKA PENGENAL IMPOR ( API ) TAHUN 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir ( API )
Kewajiban daftar ulang API ini sesuai dengan ketentuan pasal 42, peraturan Kementerian Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 yang berlaku sejak 2 Mei 2012. Pasal 42 peraturan tersebut menyatakan bahwa API-U dan API-P wajib disesuaikan lagi paling lambat 31 Desember 2012. Para importir kembali harus kembali mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dalam rangka daftar ulang API yang dimiliki saat ini. Poin Poin Penting dalam perubahan ketentuan tentang API yang diatur dalam peraturan nomor 27 tahun 2012 tersebut. Diantaranya :
  • Ketentuan jenis API tidak ada perubahan, yaitu : API terdiri dari API-U dan API-P. Namun, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu dengan tujuan diperdagangkan. Impor barang tertentu tersebut hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1(satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang (BTKI-Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 4) . Kelompok/Jenis barang tersebut tercantum di dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing importir. Ketentuan ini akan membatasi para importir umum untuk mengimpor jenis barang. Misal : Importir Tekstil dan Barang Tekstil (Bagian XI) tidak dapat mengimpor barang Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung..(Bagian XII). Importir hanya diperbolehkan impor tekstil dan barang tekstil saja.
  • Perusahaan Pemilik API-P memiliki tambahan kesempatan untuk impor jenis barang lain, selain dari impor barang yang dipergunakan sendiri untuk keperluan barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan / atau bahan untuk mendukung proses produksi. Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang industri tertentu yang diimpor tersebut dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Barang industri tertentu tersebut tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan untuk tujuan tes pasar dan/atau barang komplementer (Pasal 6). Persyaratan untuk dapat perusahaan API-P mengimpor barang tertentu tersebut adalah harus terdaftar sebagai Produsen Importir. Ketentuan tersebut pada hakekatnya mempunyai tujuan yang baik, namun potensi penyalahgunaan perijinan ini sangat besar. Misal: Pemilik API-P adalah perusahaan di Industri A, karena ada ketentuan tersebut, Pemilik API-P dapat mengimpor barang tertentu. Namun, barang impor tertentu tersebut tidak sesuai dengan barang yang dimintakan pada saat pengurusan perijinan Produsen Importir. Pemilik API-P tersebut dapat menjual barang impor tertentu tersebut dengan bebas di pasar domestik Indonesia. Pengawasan dari Kementerian Perdagangan yang ketat perlu dilakukan dimulai sejak pemberian status sebagai Produsen Importir , pelaksanaan importasi barang hingga penilaian kepatuhan ( post audit).
  • Kewenangan menerbitkan API berada pada menteri Perdagangan. Menteri melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan penerbitan API pada :
    • Kepala BKPM; khusus untuk API-U dan API-P bagi perusahaan penanaman modal yang ijin usahanya diterbitkan oleh Kepala BKPM. ( Dalam Hal Ini Perusahaan PMA )
    • Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri; khusus untuk API-P bagi badan usaha atau kontraktor dibidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan pemerintah RI.
    • Kepala Dinas; khusus untuk API-U dan API-P hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri dan dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor dibidang energi, minyak dan gas bumi . Dalam Hal Pemerintahan Propinsi telah dibentuk instansi penylenggara pelayanan Terpadu Satu Pintu menteri dapat mendelegasikan penerbitan APIU-APIP kepada Kepala PTSP tersebut
    • Kepala Badan Pengusahaan Kawasan dan Pelabuhan Bebas; khusus untuk API-U dan API-P bagi perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisli di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( Batam, Bintan, dan Karimun)
  • Pembedaan warna API-U dan API-P. API-U berwarna biru muda, dan API-P berwarna hijau muda dengan logo kementerian Perdagangan
Peraturan baru yang telah diterbitkan ini mau tidak mau , para importir harus mengikutinya. Para importir wajib untuk daftar ulang API sampai dengan 31 Desember 2012 . sangsi terhadap peraturan ini adalah pembekuan , pencabutan APIU / APIP. Dengan adanya penyesuaain peraturan API ini tentunya akan berpengaruh pula terhadap dokumen terkait lainnya sehingga perusahaan memerlukan juga untuk menyesuaikan NIK (nomor Induk Kepabeanan ) , dan dokumen pendukung lainnya.
Referensi :
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012
  • Rumah Expor impor

Jumat, 10 Juni 2011

Dokumen Perusahaan RPTKA/Orang/Jabatan

Persyaratan :

A.1). RPTKA ( BARU )
a. Data Perusahaan

* Permohonan + Form RPTKA
* Surat Kuasa
* Copy SIUP/SP PMA / SP PMDN & Perubahannya
* Copy Ijin Usaha Industri ( IUI ) atau Ijin Usaha Tetap ( IUT )
* Copy Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya
* DLL......

Dokumen Perijinan Bagi Tenaga Kerja Asing/Orang Rekomendasi Ijin Kerja, Vitas, Kitas, Buku Biru ( POA ), STM, SKLD, IKTA, Laporan Keberadaan lang

B.2). Dokumen Perijinan Bagi TKA / Orang ( BARU )

a.). Data Perusahaan

* Copy SIUP/SP PMA / SP PMDN & Perubahannya
* Copy Ijin Usaha Industri ( IUI ) atau Ijin Usaha Tetap ( IUT )
* Copy Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya
* Copy Sk Pengesahan Kehakiman & Perubahannya
* DLL......

Dokumen Perijinan Bagi Keluarga / Orang Vitas, Kitas & Buku Biru ( POA ), STM, SKLD

Persyaratan :
C.3). Dokumen Perijinan Bagi Keluarga / Orang

Data Anggota Keluarga

* Copy Passport Anggota Keluarga (Full Book )
* Copy Surat Nikah ( Marriage Certificate )
* Copy Akte Kelahiran ( Birth Certificate )
* DLL.....

Dokumen Perpanjangan Bagi TKA Rekom Ijin Tinggal, IKTA, KITAS & POA, STM, SKLD

Persyaratan :
B.1). Dokumen Perijinan Bagi TKA / Orang ( Perpanjangan )

a). Data Perusahaan

* Copy SIUP/SP PMA / SP PMDN & Perubahannya
* Copy Ijin Usaha Industri ( IUI ) atau Ijin Usaha Tetap ( IUT )
* Copy Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya
* Copy Sk Pengesahan Kehakiman & Perubahannya
* DLL.....

Dokumen Perpanjangan Bagi Keluarga / Orang Rekom Ijin Tinggal, Kitas & Buku Biru ( POA ), STM, SKLD

Persyaratan :
C.2). Dokumen Perpanjangan Bagi Keluarga / Orang

Data Anggota Keluarga

* Passport, Kitas & Buku Biru _ Original
* SKLD - Original
* Copy STM
* Copy Surat Nikah ( Marriage Certificate )
* Copy Akte Kelahiran ( Birth Certificate )
* DLL......