Jumat, 10 Juni 2011

Dokumen Perijinan Bagi Tenaga Kerja Asing

Rekom Ijin tinggal Kanim ke Kanwil, Rekom Ijin Tinggal Kanwil ke Dirjen, Rekom Ijin Tinggal Dirjen ke Kanwil & Rekom Ijin Tinggal Kanwil ke Kanim,, Kitas & Buku Biru ( POA ) , STM, SKLD, IKTA, Acc Imigrasi untuk Perpanjangan III / IV / V

Persyaratan :
B.1). Dokumen Perijinan Bagi TKA / Orang ( Perpanjangan )

a). Data Perusahaan

* Copy SIUP/SP PMA / SP PMDN & Perubahannya
* Copy Ijin Usaha Industri ( IUI ) atau Ijin Usaha Tetap ( IUT )
* Copy Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya
* Copy Sk Pengesahan Kehakiman & Perubahannya
* DLL.....

Tidak ada komentar: