Selasa, 07 Juni 2011

Ijin Import Barang Bukan Baru E 6

Persyaratan : E 6

Ijin Import Barang Bukan Baru

1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
2. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
4. DLL...

Tidak ada komentar: