Jumat, 10 Juni 2011

Legalisir Akte Kelahiran di Dept Kehakiman & Deplu Untuk Anak Asing Lahir Di Indonesia

Persyaratan :
L.23 SYARAT - SYARAT

* Permohonan
* Passport
* AKTE
* Surat keterangan lahir dari RS
* DLL.....

Tidak ada komentar: