Persyaratan :
NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )
1. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Umum, melampirkan :
* API-U
* Realisasi impor 2 (dua) tahun dalam 5 (lima) tahun terakhir, atau realisasi impor dalam 1 (satu) tahun terakhir dan atau perjanjian/kontrak pembelian dengan mitra dagang luar negeri dalam waktu 1 (satu) tahun kemuka
2. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Produsen, melampirkan :
* API-P
* Izin Usaha Industri
3. NPIK bagi perusahaan pemegang API-Terbatas, melampirkan :
* API-T
* Izin Usaha Industri atau Surat Persetujuan Tetap (SPT) PMA/PMDN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar