Jumat, 10 Juni 2011

Perpanjangan RPTKA/JAbatan/Orang

Persyaratan :
L.1 PERPANJANGAN RPTKA

a. Data Perusahaan

* Permohonan + Form RPTKA
* Surat Kuasa
* Copy SIUP/SP PMA / SP PMDN & Perubahannya
* Copy Ijin Usaha Industri ( IUI ) atau Ijin Usaha Tetap ( IUT )
* Copy Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya
* Copy Sk Pengesahan Kehakiman & Perubahannya
* DLL.......

Tidak ada komentar: