Laman
Beranda
Ijin Kerja, Tinggal Dan Keluar Bagi Expatriat
Selasa, 07 Juni 2011
Perpanjangan SIUP Kantor Perwakilan Asing ( Depperindag ) N 2
Persyaratan : N 2
Perpanjangan SIUP Kantor Perwakilan Asing ( Depperindag )
* Copy Akte Pendirian + SK Pengesahan Kehakiman
* Copy Ijin Domisili
* Copy SITU/IG
* Copy NPWP
* DLL......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar