Persyaratan :
B.1). Dokumen Perijinan Bagi TKA / Orang ( Perpanjangan )
a). Data Perusahaan
* Copy SIUP/SP PMA / SP PMDN & Perubahannya
* Copy Ijin Usaha Industri ( IUI ) atau Ijin Usaha Tetap ( IUT )
* Copy Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya
* Copy Sk Pengesahan Kehakiman & Perubahannya
* DLL.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar