Jumat, 10 Juni 2011

Dokumen Perpanjangan Bagi TKA Rekom Ijin Tinggal, IKTA, KITAS & POA, STM, SKLD

Persyaratan :
B.1). Dokumen Perijinan Bagi TKA / Orang ( Perpanjangan )

a). Data Perusahaan

* Copy SIUP/SP PMA / SP PMDN & Perubahannya
* Copy Ijin Usaha Industri ( IUI ) atau Ijin Usaha Tetap ( IUT )
* Copy Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya
* Copy Sk Pengesahan Kehakiman & Perubahannya
* DLL.....

Tidak ada komentar: