Selasa, 07 Juni 2011

Angka Pengenal Importir Produsen ( API - P )

Persyaratan : S 9

API – P

1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
2. Nama dan Susunan Pengurus / Direksi Perusahaan asli.
3. Fotokopi Izin Usaha Industri dari instansi teknis terkait;
4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya dan NPWP Pengurus/Direksi Perusahaan;
6. DLL......

Tidak ada komentar: