Selasa, 07 Juni 2011

Angka Pengenal Importir Umum ( API - U )

Persyaratan : S 8

API – U

1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
2. Nama dan Susunan Pengurus / Direksi Perusahaan asli.
3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya dan NPWP Pengurus/Direksi Perusahaan
6. DLL....

Tidak ada komentar: