Jumat, 10 Juni 2011

API P ( Angka Pengenal Importir Produsen )

Persyaratan :

API P ( Angka Pengenal Importir Produsen )

1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
2. Nama dan Susunan Pengurus / Direksi Perusahaan asli.
3. Fotokopi Izin Usaha Industri dari instansi teknis terkait;
4. DLL....

Tidak ada komentar: