Jumat, 10 Juni 2011

API U ( Angka Pengenal Importir Umum )

Persyaratan :

API U ( Angka Pengenal Importir Umum )

1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
2. Nama dan Susunan Pengurus / Direksi Perusahaan asli.
3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. DLL.....

Tidak ada komentar: