Jumat, 10 Juni 2011

IUT ( Ijin Usaha Tetap )

Persyaratan :

IUT ( Ijin Usaha Tetap )

1. Rekaman Akta Pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta perubahan-perubahannya, atau Rekaman Anggaran Dasar Koperasi yang telah disahkan oleh Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
2. Rekaman Hak Atas Tanah atau Bukti Pemilikan Tanah atau Bukti Perjanjian Sewa Menyewa Tanah bagi yang tanahnya sewa.
3. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Bukti Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan bagi yang bangunan/ruangan/gedung disewa.
4. DLL....

Tidak ada komentar: