Jumat, 10 Juni 2011

Perluasan dalam Rangka PMA / PMDN

Persyaratan :

Perluasan dalam Rangka PMA / PMDN

Perluasan PMDN :

1.

Rekaman IUT atau BAP, kecuali jika :
1. Proyek perluasan yang dimohonkan berbeda lokasi, atau
2. Proyek perluasan yang dimohonkan berbeda bidang usaha dan/atau jenis produksi.

2. Uraian proses produksi/kegiatan usaha perluasan dilengkapi dengan diagram alir proses dan mencantumkan jenis bahan baku/penolong bagi industri pengolahan atau uraian kegiatan usaha bagi kegiatan bidang usaha jasa, untuk bidang usaha yang tidak sejenis dengan bidang usaha yang disebut dalam IUT/BAP dalam proyek sebelumnya.
3. DLL...

Tidak ada komentar: