Jumat, 10 Juni 2011

Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek

Persyaratan :

Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek

1. Rekaman Surat Persetujuan Pabean bagi perusahaan yang sudah memiliki;
2. Rekaman SP PMDN atau SP PMA atau SPPP beserta perubahannya;
3. Rekaman LKPM periode terakhir.
4. DLL....

Tidak ada komentar: