Persyaratan :
Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek
1. Rekaman Surat Persetujuan Pabean bagi perusahaan yang sudah memiliki;
2. Rekaman SP PMDN atau SP PMA atau SPPP beserta perubahannya;
3. Rekaman LKPM periode terakhir.
4. DLL....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar