Jumat, 10 Juni 2011

Penggabungan Perusahaan ( Merger )

Persyaratan :

Penggabungan Perusahaan ( Merger )

1. Rekaman SP/SPPP dan perubahannya untuk perusahaan PMDN dan PMA yang akan bergabung.
2. Rekaman Akta Pendirian dan Perubahan masing-masing perusahaan yang akan bergabung.
3. ekaman Izin Usaha/Izin Usaha Tetap / BAP apabila belum memiliki IUT bagi perusahaan yang akan meneruskan kegiatan usaha.
4. DLL..

Tidak ada komentar: