Persyaratan :
Penggabungan Perusahaan ( Merger )
1. Rekaman SP/SPPP dan perubahannya untuk perusahaan PMDN dan PMA yang akan bergabung.
2. Rekaman Akta Pendirian dan Perubahan masing-masing perusahaan yang akan bergabung.
3. ekaman Izin Usaha/Izin Usaha Tetap / BAP apabila belum memiliki IUT bagi perusahaan yang akan meneruskan kegiatan usaha.
4. DLL..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar