Laman
Beranda
Ijin Kerja, Tinggal Dan Keluar Bagi Expatriat
Jumat, 10 Juni 2011
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKUBP ) Untuk Yang Pernah Tiga Kali atau Lebih ke Indonesia dengan visa kunjungan
Persyaratan :
L.16 SYARAT VKUBP
* Permohonan + Form VIS K
* Surat kuasa
* Copy passport full book
* DLL.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar